BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Balikpapan berperan sebagai operator berkaitan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Kepala Cabang BP Jamsostek Balikpapan Hazairin Hasan menyatakan sikap berkaitan dengan Permenaker No 2 tahun 2022 tersebut bahwa BP Jamsostek sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan siap melaksanakan regulasi pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) untuk menjamin kesejahteraan peserta saat mencapai usia pensiun.
Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status warga negara asing.
“Manfaat JHT dapat diambil sebagian, yaitu sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” ucapnya saat ditemui di Kantor Cabang BP Jamsostek Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (16/2/2022).
Namun, bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah telah menetapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat yang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Bp Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami berkomitmen memastikan pengelolaan dana JHT dilaksanakan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan imbal hasil yang optimal, minimal setara rata-rata bunga deposito Bank,” tutupnya.
(BorneoFlash.com/Niken)