Ketua KPK Apresiasi Langkah PLN Sinergi dengan ATR BPN, KPK Total 10,729 Aset Diamankan

lihat foto
Ketua KPK Apresiasi Langkah PLN Sinergi dengan ATR BPN, KPK Total 10,729 Aset Diamankan
Dengan adanya sertifikat, akan menghadirkan kepastian hukum serta memberikan keamanan bagi aset negara. Adanya sertifikat membuat aset bisa dikendalikan dan menghindari penyalahgunaan aset. Hal senada disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, menurutnya partisipasi PLN sebagai BUMN mengakselerasi pencatatan tanah di Indonesia. “Partisipasi dari BUMN dan pemerintah daerah untuk mempercepat pendaftaran tanah ini. Memang bisa selesai, tapi lebih lama. Dengan partisipasi semua pihak, kami optimis target yang diberikan Bapak Presiden bisa kita selesaikan,” tutur Sunraizal. Dirinya menambahkan pendaftaran tanah ini penting untuk bukti kepemilikan tanah dan mencegah adanya sengketa, baik dengan masyarakat ataupun pihak lainnya. Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan, kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia. PLN memiliki lebih dari 90 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara yang dipercayakan kepada PLN. Dengan cara-cara yang biasa, tentu perlu puluhan tahun untuk dapat menyelesaikan legalisasi tersebut. “Kalau ditotal dari bidang yang harus disertifikasi, bisa-bisa lebih dari satu abad baru selesai. Beruntung kami mendapatkan pelita yang menerangi jalan gelap tadi. Kementerian ATR/BPN yang berwenang mengadministrasi pertanahan di republik ini, datang pada saat yang tepat. Dimulai dari MoU dengan Kementerian ATR/BPN, yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama di tingkat operasional sampai ke level Kantor Pertanahan, membukakan jalan,” jelas Darmawan. Melalui penyerahan ini, sertifikasi aset tanah PLN di provinsi Kalimantan Utara yang semula hanya 10 persen per 31 Desember 2019, saat ini meningkat menjadi 52 persen. Dengan nilai aset yang telah diselamatkan mencapai 92 persen. Darmawan berterima kasih atas dukungan jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN RI. Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN Kalimantan Utara, dan Pemerintah Daerah yang berada di Kalimantan Utara. Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN, namun juga digunakan untuk kepentingan masyarakat. “Pak Dirut kami, sangat terharu dengan kerja keras ini, dan kami, Direksi PLN telah berkomitmen untuk melanjutkan dan memperkuat kerja sama ini,” pungkas Darmawan. Acara kali ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.(*)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar