Pelaku mengaku tidak ada niat untuk mencuri, namun karena ada kesempatan setelah melihat rumah korban yang sedang kosong maka saat itulah secara spontan pelaku berniat untuk memasuki rumah tersebut.
“Gak ada niatan untuk mencuri cuman karena lihat rumah kosong aja waktu lewat,” kata tersangka saat diinterogasi petugas.
Tersangka menuturkan bahwa dirinya saat itu hendak membeli minuman keras jenis CT yang tidak jauh dari rumah korban.
“Tadinya saya cuman lewat aja rencana mau pergi beli CT di atas itu terus saya lihat ke rumah itu kosong makanya saya masuk lewat jendela,” kat pelaku yang rencananya akan menjual seluruh barang curian tersebut.
Sepeda motor jenis Kawasaki ninja akan dijual kurang lebih 8 juta lantaran saat dicuri dengan surat-surat seperti BPKB.
Namun sebelum terjual, pelaku lebih dulu ditangkap petugas Kepolisian.
Saat ini dia telah mendekam di sel tahanan mapolresta Balikpapan dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian.(*)