Tidak hanya membuat bukti potong, Wajib Pajak juga dapat sekaligus membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi yang sama dalam bentuk dokumen elektronik.
Aplikasi e-Bupot memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak karena seluruh proses pembuatan bukti potong, pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dilakukan secara elektronik melalui website www.djponline.pajak.go.id pada menu e-Bupot.
Selain itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir mengenai keamanan data, karena seluruh data Wajib Pajak akan tersimpan pada server DJP.
Kriteria Wajib Pajak yang dapat menggunakan aplikasi e-Bupot ini adalah pemotong pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga untuk sementara waktu belum dapat diaplikasikan kepada seluruh Wajib Pajak.
Untuk menggunakan aplikasi e-Bupot, Wajib Pajak harus memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku, karena praktiknya sertifikat untuk aplikasi e-Bupot sama dengan sertifikat elektronik yang digunakan untuk efaktur.
Kriteria lain yaitu seperti memiliki pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak, menerbitkan bukti potong dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp. 100 Juta dalam satu bukti potong dan sebelum nya sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik.
Dalam paparan nya, Ricky menegaskan apabila Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Kutai Timur mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi e-Bupot ini, Wajib Pajak dapat berkonsultasi di KP2KP Sangatta agar administrasi perpajakan dapat berjalan dengan baik mengingat pengimplementasian aplikasi ini secara nasional dimulai pada 1 Agustus 2020 mendatang.