Kementerian Perhubungan menetapkan penyesuaian tarif bagi angkutan umum maksimal 10% dari tarif yang berlaku saat ini sebagai dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal tersebut juga berkaitan dengan keputusan pemerintah tentang pengalihan subsidi BBM.
Tag: Tarif Angkutan Umum
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.