DPR kini memiliki wewenang mencopot pejabat negara, termasuk Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua KPK, setelah melalui uji kelayakan dan keputusan dalam rapat paripurna.
Tag: Revisi Tata Tertib
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.