DPR kini memiliki wewenang mencopot pejabat negara, termasuk Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua KPK, setelah melalui uji kelayakan dan keputusan dalam rapat paripurna.
Tag: Reformasi DPR
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
DPR kini memiliki wewenang mencopot pejabat negara, termasuk Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua KPK, setelah melalui uji kelayakan dan keputusan dalam rapat paripurna.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.