Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.
Tag: Jatuhkan Sanksi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


