Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, membuka blokir anggaran sebesar Rp86,6 triliun. Pemerintah mengambil langkah ini agar Kementerian dan Lembaga (K/L) dapat kembali membelanjakan anggaran untuk mendukung program-program prioritas.
Tag: Inpres Nomor 1 2025
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.