BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tim Gugus Covid-19 menggelar razia penggunaan masker Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di simpang empat Muara Rapak Kamis (25/2/2021).
Ditemui di lokasi Camat Balikpapan Tengah, Edy Gunawan mengungkapkan, kegiatan dalam rangka sosialisasi dan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan.
“Dalam kegiatan ini sekalian kami mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya penggunaan masker, baik kendaraan dua mapun kendaraan roda. Sehingga dengan demikian paling tidak dapat mencegah dan memutus penyebaran penularan Covid-19,” ujarnya.
Pada dasarnya kata dia, kegiatan yang berlangsung tersebut untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak lengah dan selalu menggunakan masker.
Sementara itu, dari pantauanya sendiri dalam razia yang berlangsung masih banyak masyarakat baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Kegiatan razia ini sendiri sudah berjalan empat hari. Dan tepatnya pada Rabu (24/2/2020) lalu masyarakat yang terjaring melakukan pelanggaran sebanyak 37 orang yang berlokasi di Jalan Sungai Ampal, ” terangnya.
Dia juga menjelaskan terdapat sanksi yang dikenakan bagi pelanggar. Mulai dari denda 100 ribu untuk digunakan membeli masker, dan kerja sosial menyapu di jalanan.
“Untuk sanksi yang diberlakukan juga sama dengan razia yang dilaksanakan di Simpang Empat Muara Rapak,” bebernya.
Dalam razia yang berlangsung ia terangkan turut melibatkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, Camat dan Kelurahan. Dari informasi yang dihimpun dalam razia yang terjaring dalam kesempatan tersebut khususnya di wilayah Balikpapan Tengah untuk total pelanggar berjumlah 18 orang.
(BorneoFlash.com/ Eko)