Balikpapan Mulai Terapkan PPKM Mikro, Sabtu Minggu Pasar, Mall Hingga Tempat Makan Boleh Buka

oleh -
PPKM Mikro Kota Balikpapan
Walikota Balikpapan Rizal Effendi bersama Kasatpol PP Balikpapan saat meninju penerapan PPKM mikro di Balikpapan. Foto / By Humas Protokol pemkot Balikpapan.

Borneoflash.com, BALIKPAPAN – Walikota Balikpapan Rizal Effendi secara resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM skala mikro di wilayah kota Balikpapan pada jumat (12/2/2021).

Pemberlakuan PPKM skala mikro tersebut ditandai dengan surat edaran Walikota Balikpapan nomor 330/392 Pem tahun 2021 tentang pelaksanaan pemberlakuan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan kota untuk pencegahan pengendalian dan penanganan pandemi covid – 19 di kota Balikpapan yang akan diterapkan mulai tanggal 13 Februari sampai dengan 27 Februari 2021 mendatang.

Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo saat Kamis kemarin (11/2/2021) Walikota Balikpapan Rizal Effendi bertemu di Istana Negara bersama beberapa pengurus Apeksi lainnya.

Rizal Effendi juga menjelaskan perkembangan covid-19 di kota Balikpapan saat ini masih cukup tinggi namun sudah ada beberapa RT yang berhasil keluar dari zona merah penyebaran covid-19. 

” Saat ini di kota Balikpapan ada 5 RT dan total 1669 RT yang dalam 7 hari terakhir yang terdapat kasus terkonfirmasi positif covid 19 sebanyak 5 sampai 10 rumah yang artinya kawasan tersebut termasuk zona orange,” ujar Rizal Effendi 

Disamping itu juga lanjut Rizal, jam tutup Cafe dan restoran disesuaikan dengan PPKI kedua yaitu maksimal 50% dine in atau makan di tempat dimulai pukul 6 sampai 22 Wita, sedangkan take away atau bawa pulang sesuai jam operasional 24 jam.

Selanjutnya untuk pusat perbelanjaan seperti mall dan pasar tradisional tetap buka sesuai dengan jam operasional, sedangkan fasilitas umum akan dibuka bertahap dari hari Senin sampai hari Jumat untuk Sabtu dan Minggu tetap tutup.

Selain itu aturan WFH sampai WFO juga berubah, di mana saat PPKM skala mikro menetapkan porsi 50% WFH dan 50% WFO.

Baca Juga :  Sabaruddin: Pembangunan Rumah Sakit Balbar Jangan Seperti Kasus Stadion Batakan   

Sementara itu, untuk tempat ibadah kapasitasnya hanya 50% dan jam operasionalnya disesuaikan semua kegiatan harus wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan 4 M.

Begitu pula seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat lebih dari 30 orang untuk sementara ditiadakan kecuali sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Satgas covid-19 kota Balikpapan dan tetap dijalankan maksimal 5 jam dengan rincian 2 jam acara pertama 1 jam break untuk sterilisasi 2 jam lanjutkan acara ke-2. (*)

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135