BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu -sabu sebanyak 2182,75 Gram pada Rabu (13/1/2021).
Dalam pemusnahan yang berlangsung petugas memusnahkan barang bukti sabu-sabu dengan dilarutkan kedalam cairan yang kemudian dilanjutkan membuangnya ke dalam closed.
Dalam pemusnahan barang bukti sabu-sabu juga terlihat dihadiri Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., dan Direktur Resnarkoba Polda Kaltim dan dihadiri oleh Personel Itwasda Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim, Bid Propam Polda Kaltim, Dit Tahti Polda Kaltim, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengacara Tersangka, serta Wartawan Media Cetak/Elektronik.
Dalam konferensi pers yang berlangsung,Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan.
Barang haram yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari dua tersangka yakni NAS (20) Warga Balikpapan Barat dan tersangka lain JH (29).
Awal mula penangkapan kedua pelaku tersebut kata dia, bermula saat petugas mendapatkan adanya laporan masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkoba di salah satu hotel di kota Bontang pada 27 November 2020 lalu.
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan NAS (20) tahun tepatnya di seputaran halaman hotel Senrego Bontang pada Jumat 27 November lalu.
Tak berhenti di situ, usai mengamankan NAS (20). Petugas kembali melakukan pengembangan kasus di Balikpapan.
Alhasil, Petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain yakni JH (29) di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
“Tersangka pertama diamankan di Bontang. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka kedua diamankan di wilayah Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan,” ujarnya.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti dua bungkus teh hijau dengan berat total seberat 2.325 (dua ribu tiga ratus dua puluh lima) gram bruto dan 2 bungkus kecil narkoba jenis sabu seberat 13,9 (tiga belas koma Sembilan) gram.
Dalam kesempatan itu dia juga menambahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk diambil sampelnya untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan kepentingan persidangan.
“Sudah kita sisihkan untuk sampel untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan kepentingan persidangan,” tandasnya.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)