BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memasuki tahapan proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024.
Proses penyortiran dan pelipatan surat suara mulai dilakukan di Gudang Logistik KPU Kota Balikpapan yang berlokasi di Jalan Somber, pada hari Selasa (29/10/2024).
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, surat suara yang akan disortir untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan sebanyak 268 boks x 2.000 lembar dengan total 536.000 lembar. Sedangkan, surat suara cadangan sebanyak 1 boks x 475 lembar, total keseluruhan surat suara sebanyak 536.475 lembar.
Sedangkan untuk surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur yang akan disortir berjumlah 268 boks x 2.000 lembar dengan total surat suara sebanyak 536 ribu lembar.
Petugas yang akan melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024, kurang lebih sekitar 90 orang.
“Ditargetkan proses penyortiran dan pelipatan surat suara, berlangsung selama lima sampai tujuh hari. Jadi untuk realisasi selesainya akan kami lihat progresnya sampai dimana,” katanya saat ditemui di sela-sela kegiatan di Gudang Logistik KPU Balikpapan.
Kata Yudho, proses sortir dan pelipatan surat suara baru dimulai hari ini. Petugas sortir yang terlibat sebagian besar berasal dari warga Kecamatan Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat, yang lokasinya tidak jauh dari gudang logistik KPU Balikpapan.
KPU Kota Balikpapan berkomitmen memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai standar operasional, sehingga hasil pemilihan nanti dapat dipercaya oleh masyarakat Balikpapan dan Kaltim.
Tak hanya, persiapan yang matang dan pengawasan ketat juga dilakukan KPU Kota Balikpapan dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Terkait surat suara yang rusak, kategorinya meliputi surat suara seperti robek atau berlubang, yang nantinya surat suara akan dipisahkan oleh petugas untuk mencegah adanya kesalahan saat pemungutan suara. “Surat suara dengan kondisi demikian akan dipisahkan,” katanya. (Adv)