BPJPH Klarifikasi Sertifikat Halal Minuman “Tuyul”, “Tuak”, “Beer”, dan “Wine”

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Foto: Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024, sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen makanan dan minuman halal nomor satu dunia pada tahun yang sama. McDonalds Indonesia menjaadi restoran cepat saji pertama yang menerima sertifikat halal yang berlaku sepanjang masa dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024, sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen makanan dan minuman halal nomor satu dunia pada tahun yang sama. McDonalds Indonesia menjaadi restoran cepat saji pertama yang menerima sertifikat halal yang berlaku sepanjang masa dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

BorneoFlash.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia mengklarifikasi produk minuman bernama “Tuyul,” “Tuak,” “Beer,” dan “Wine” yang telah memperoleh sertifikat halal. BPJPH menekankan bahwa saat ini media sosial memicu polemik terkait nama-nama produk tersebut.

 

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan bahwa produk-produk ini telah melalui proses sertifikasi halal sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu meragukan kehalalan produk bersertifikat, karena telah mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal.

 

Mamat juga menjelaskan bahwa regulasi mengatur penamaan produk halal, termasuk SNI 99004:2021 tentang Persyaratan Umum Pangan Halal dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 mengenai penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk. Peraturan ini menegaskan bahwa pelaku usaha tidak bisa mengajukan pendaftaran sertifikasi halal jika nama produk bertentangan dengan syariat Islam, etika, atau kepatutan masyarakat.

 

Ia menyebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penamaan produk halal. Misalnya, data dari sistem Sihalal menunjukkan bahwa 61 produk berlabel “wine” telah mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, sementara 53 produk lainnya diperoleh melalui Komite Fatwa. Untuk produk bernama “beer,” terdapat 8 produk bersertifikat halal dari MUI dan 14 dari Komite Fatwa. Mamat menekankan bahwa produk bersertifikat halal telah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sebagian besar oleh LPPOM.

 

Perbedaan pendapat di kalangan ulama terbatas pada penggunaan nama produk dan tidak memengaruhi kehalalan zat atau proses produksinya, yang telah dipastikan halal. Mamat menegaskan bahwa semua produk dengan nama tersebut yang mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI telah melalui pemeriksaan yang ketat. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.