BorneoFlash.com, NUSANTARA – Harga tanah di sekitar IKN melonjak dari Rp5.000 menjadi Rp350.000 per meter persegi akibat pembangunan pusat pemerintahan baru. Pemkab Penajam Paser Utara menyesuaikan zona nilai tanah untuk meningkatkan PAD dari PBB dan BPHTB.
Pemerintah Kabupaten telah mengirimkan Peraturan Bupati tentang indeks rata-rata harga zona nilai tanah ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kemenkumham untuk evaluasi, dengan target disahkan akhir tahun.
Penyesuaian zona nilai tanah ini bertujuan memberikan kepastian harga dan mendukung pertumbuhan ekonomi di sekitar IKN.
Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara, bersama dengan ATR/BPN dan pihak kecamatan, melakukan survei untuk menentukan zona nilai tanah terbaru.
Mereka fokus pada kawasan strategis seperti industri, perumahan, permukiman, jasa, dan area sekitar Bandara Nusantara, yang kini dihargai Rp300.000 per meter persegi. Penetapan zona ini diharapkan menjadi acuan dalam transaksi tanah, untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Pada 18 September 2024, warga Kawasan IKN di Penajam Paser Utara mengadakan aksi di Kantor Bupati dan Kantor Badan Pertanahan Nasional, menuntut kepastian hak atas tanah dan ganti rugi terkait pembangunan IKN.
Yusuf Ibrahim dari Gerakan Solidaritas Masyarakat PPU mengatakan aksi ini diikuti oleh 500-1.000 orang yang menuntut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan kepastian ganti rugi. Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN, Danis Sumadilaga, menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah proses pembebasan lahan selesai sesuai regulasi. (*)