DPR, KPU, dan Pemerintah Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

by -
Writer: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Ilustrasi ada 44 daerah yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024. (CNN Indonesia/ Farid)
Ilustrasi ada 44 daerah yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024. (CNN Indonesia/ Farid)

BorneoFlash.com, JAKARTAKomisi II DPR, KPU, dan pemerintah sepakat menggelar Pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024 di suatu daerah. Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat di Jakarta pada 10-11 September.

 

Jika hanya ada satu pasangan calon dan calon tersebut tidak mendapatkan lebih dari 50 persen suara, Pilkada ulang akan diadakan pada 2025, sesuai Pasal 54D UU No. 10/2016.

 

Komisi II DPR akan membahas peraturan teknis Pilkada dengan satu calon dalam rapat mendatang. KPU mencatat 41 daerah dengan calon tunggal di Pilkada 2024, termasuk satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

 

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengusulkan tiga opsi: menggelar Pilkada ulang dengan kotak kosong melawan calon, mempercepat Pilkada dengan pendaftaran baru, atau menunda Pilkada lima tahun dengan penjabat sebagai pengganti. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.