BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan setiap tahun mengeluarkan surat edaran, bahwa tidak boleh menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah.
Apalagi saat ini sekolah tidak lagi menggunakan LKS, dikarenakan sekolah sudah menerapkan kurikulum merdeka. “Jadi tidak ada modul yang digunakan anak-anak di sekolah,” jelas Kepala Disdikbud Kota Balikpapan Irfan Taufik baru-baru ini.
Untuk seragam sekolah, lanjut Irfan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan sudah menyiapkan hal itu, termasuk atribut sekolah, sehingga pihak sekolah tidak menjual apapun itu. “Sekolah tidak diperbolehkan untuk menjual apapun,” ucapnya.
Jika hal tersebut ditemukan di sekolah, maka pihaknya akan memanggil pihak sekolah tersebut untuk meminta penjelasan, dikarenakan tidak mengikuti surat edaran yang disampaikan Disdik Balikpapan. “Larangan ini berlaku untuk semua sekolah negeri. Tidak untuk sekolah swasta,” kata Irfan.
Penerapan aturan ini, Disdik Balikpapan terus mengawasi dengan melakukan monitoring ke lapangan. Justru saat ini sekolah negeri tingkat Paud hingga SMP telah membuat pengumuman jika tidak menjual buku dan kelengkapan sekolah lainnya. “Kita memang buat surat edaran itu khusus untuk itu,” sebutnya.
Aturan ini tidak hanya diberlakukan pada tahun ajaran 2024 ini tetapi juga di tahun 2023 lalu. “Jadi kalau ada temui, bisa langsung dilaporkan, saja. Kita tidak ada sanksi tetapi dilakukan pembinaan,” pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa, Pemerintah Kota Balikpapan telah memberikan seragam gratis lengkap dengan atribut peserta didik baru mulai dari tingkat paud hingga smp negeri dan swasta di Balikpapan. Bahkan, memberikan subsidi spp gratis bagi peserta didik baru di sekolah swasta.