BorneoFlash.com, JAKARTA – DPR telah menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pencalonan kepala daerah yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR di Jakarta pada Minggu (25/8/2024).
“Ada satu kesimpulan,” ujar Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyetujui Rancangan PKPU yang mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.
“Apakah kita setujui?” tanya Doli kepada para hadirin. “Setuju,” jawab mereka serempak. “Alhamdulillah,” lanjut Doli.
Dalam rapat itu, KPU memaparkan usulan perubahan PKPU No. 8 terkait pencalonan kepala daerah agar sesuai dengan Putusan MK No. 60 dan 70. Kedua putusan tersebut menyesuaikan syarat pencalonan bagi partai politik berdasarkan jumlah penduduk dan membatasi usia saat penetapan pasangan calon.
Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa Pasal 11 ayat 1 dalam usulan perubahan ini telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia kemudian membacakan salah satu poin utama perubahan PKPU tersebut, yaitu Pasal 11 ayat (1), yang sesuai dengan draf yang sebelumnya bocor.
Pasal tersebut mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10 persen di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa hingga 6 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 6,5 persen di provinsi tersebut. (*)