KPU Balikpapan Tunggu Arahan KPU RI Usai Putusan MK

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono. Foto: BorneoFlash/niken Sulastri
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada hari Senin, 20 Agustus 2024, menjadi perbincangan khalayak ramai.

 

Saat ditanya terkait hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan KPU Kota Balikpapan masih menunggu arahan dari KPU RI.

 

KPU Kota Balikpapan tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang telah diterbitkan, yang boleh menafsirkan itu adalah KPU RI.

 

Putusan MK terkait perubahan-perubahan persyaratan calon yang bisa mendaftar, tentu saja itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU). Hal itu yang menjadi rujukan KPU Kota Balikpapan, dalam rangka melaksanakan aturan-aturan atau petunjuk. “Aturan yang diberikan oleh KPU RI,” katanya kepada media, pada hari Jumat  (23/8/2024).

 

KPU Kota Balikpapan tetap masih menunggu terbitnya PKPU terkait pendaftaran pasangan calon dari KPU RI. Walaupun itu bisa merubah aturan sebelumnya, seperti halnya partai politik yang tidak mempunyai kursi di legislatif bisa mengusung calon untuk dijadikan Walikota dan Wakil Walikota, asalkan sesuai dengan syarat suara sah yang ditetapkan.

 

“Nah, bagaimana aturan teknis penjelasannya KPU Kota Balikpapan belum bisa berbicara banyak. Menunggu. Kalau PKPU itu turun segera langsung dikirim politik dan media untuk kita sosialisasikan peraturan dari Pilkada ini bisa kita ketahui bersama,” ujarnya. 

 

Prakoso menyampaikan bahwa harusnya direncanakan kemarin mengadakan RDP atau diskusi dengan Komisi 2 DPR RI, tetapi karena ada demo sehingga tidak berlangsung, mungkin akan berlangsung pada hari ini. 

 

Putusan yang dikeluarkan MK berkaitan erat dengan Pilkada Tahun 2024, terutama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal persyaratan pencalonan terhadap kepala daerah. “Kalau kemarin kita ketahui bahwa pencalonan bisa dicalonkan oleh independen dan partai politik. 

Baca Juga :  Pansus III DPRD Paser Ambil Pelajaran ke Disdikbud Maros tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya 

 

Namun saat ini, partai politik yang bisa mencalonkan adalah partai politik atau partai politik gabungan yang akumulasi jumlah kursi di parlemen 20 persen atau 25 persen suara sah. “Nah, 20 atau 25 persen suara sah ini yang berubah,” sebutnya.

 

Untuk Kota Balikpapan diketahui bersama kalau syarat dukungan untuk pendaftaran calon walikota itu DPT 0 sampai 250 itu 10%, kemudian 250 lebih sampai 500 itu 8,5%, untuk 500 lebih sampai 1 juta itu 7,5% untuk 1 juta lebih itu 6,5%. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.