Pj Bupati PPU Beri Ucapan Langsung kepada Pj Gubernur Kaltim yang Dikukuhkan Menjadi Profesor Kehormatan

oleh -
Editor: Ardiansyah
Penjabat Bupati  PPU Makmur Marbun menghadiri pengukuhan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menjadi Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unissula Semarang. Foto: IST/DiskominfoPPU
Penjabat Bupati  PPU Makmur Marbun menghadiri pengukuhan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menjadi Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unissula Semarang. Foto: IST/DiskominfoPPU

BorneoFlash.com – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menghadiri pengukuhan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, ia menjadi Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. 

 

Pengukuhan digelar pada Sabtu (27/4/2024) di Auditorium Universitas Sultan Agung Semarang. Profesor Kehormatan diberikan kepada Pj Gubernur Akmal Malik setelah melewati beberapa tahapan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti. 

 

“Selamat sukses atas pengukuhan Akmal Malik, sebagai Profesor Kehormatan Universitas Islam Sultan Agung,” kata Marbun, Sabtu (27/4/2024). 

 

Ia mengatakan, dengan gelar Profesor Kehormatan ini bisa menjadi keberkahan, motivasi, terus berkarya serta berinovasi di setiap langkah dalam tugas-tugas yang dilaksanakan bagi nusa dan bangsa.

 

Sementara itu, Akmal Malik berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan hadir dalam pengukuhan hari ini.

 

“Alhamdulillah seluruh prosesi pengukuhan Profesor Kehormatan untuk saya hari ini berjalan lancar,” kata Akmal usai pengukuhan. Ia mencatat pesan penting Rektor Unissula Prof Gunarto, tentang kemanfaatan dari gelar Guru Besar Profesor Kehormatan. 

 

“Gelar Profesor Kehormatan itu sejatinya adalah kemanfaatan. Kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa dan negara,” kata Akmal.

 

Dalam kapasitas sebagai Pj Gubernur Kaltim, Prof Akmal sendiri telah menerapkan restorasi hukum (restorative justice) dalam penanganan sengketa tanah di Kota Samarinda. 

 

Akmal mengungkap masih banyak terjadi kasus maladministrasi yang disebabkan ketidaktahuan, penyimpangan dan lain sebagainya. Jika semakin banyak masyarakat melakukan gugatan, maka jumlah kasusnya akan sangat luar biasa banyaknya.

 

“Sehingga diperlukan pendekatan-pendekatan pemulihan dan pendekatan restorasi untuk menjadi solusi tercepat,” ucapr Akmal. 

Baca Juga :  Disdikbud Paser Gelar Simulasi KBM, Persiapan pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2021

 

Ke depan kata Akmal, diperlukan keberanian para kepala daerah untuk menuntaskan permasalahan maladministrasi dengan pendekatan litigasi dan melibatkan semua pihak, pelaku dan masyarakat. 

 

Akmal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh civitas Unissula atas pemberian gelar Profesor Kehormatan ini. 

 

Restorative justice lanjut Akmal, pada dasarnya kembali kepada ajaran nenek moyang tentang pencapaian kesejahteraan melalui pemusyawaratan. “Saat ini hampir semua persoalan bermuara di pengadilan. Mari kita kembali ke kearifan lokal kita, membangun kebersamaan dengan pendekatan permusyawaratan,” tambah Akmal. (Adv/*DiskominfoPPU)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.