BorneoFlash.com, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar kegiatan advokasi dan sosialisasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak, di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, pada Senin (3/11/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab PPU memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta perkawinan anak di daerah.
Kepala Dinas P3AP2KB PPU Chairur Rozikin saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dan masyarakat untuk memastikan terpenuhinya hak atas rasa aman dan keadilan bagi perempuan dan anak di PPU.

“Upaya melindungi perempuan dan anak membutuhkan kerja sama, koordinasi, dan kolaborasi seluruh pihak — mulai dari pemerintah pusat dan daerah, lembaga masyarakat, media, dunia usaha, keluarga, hingga komunitas,” ujarnya.
Chairur mengungkapkan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten PPU meningkat dari 44 kasus dengan 50 korban pada tahun 2024, menjadi 57 kasus dengan 59 korban hanya dalam kurun waktu Januari hingga September 2025.





