BorneoFlash.com, PENAJAM – Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Nipah-nipah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali memberikan pelayanan penyaluran biosolar kepada masyarakat.
Pemberitahuan ini disampaikan langsung Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun kepada masyarakat, baik itu dari Komunitas Sopir Truk dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) PPU di depan kantor Bupati, Senin (15/05/2024).
Hadir pula dalam diskusi tersebut, Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan Pemkab PPU, perwakilan dari pihak Pertamina, perwakilan SPBU Nipah-nipah dan beberapa unsur Pimpinan Daerah.
Pasca Pertamina memberikan sanksi skorsing penyaluran biosolar selama satu bulan yang terhitung pada 4 April 2024 lalu kepada SPBU yang melakukan kesalahan, lantaran telah melayani pengetap untuk membeli solar tersebut.
Banyak keluhan masyarakat, baik dari Komunitas sopir truk maupun Organisasi angkutan darat (Organda), dan angkutan lain terkait sanksi yang diberikan pihak Pertamina kepada SPBU sangat berdampak kepada mereka, karena kesulitan mendapatkan Biosolar untuk beroperasi sehingga pendapatan mereka menurun.
Setelah diskusi dengan semua pihak akhirnya Pj Bupati PPU, Makmur Marbun meminta kepada pihak PT Pertamina Patra Niaga untuk mencabut sanksi tersebut.
Dalam Penyampaian Pj Bupati PPU, bahwa sanksi yang diberikan ke SPBU itu harusnya berjalan 30 hari.
Akan tetapi sebagai Kepala Daerah punya deskresi untuk menyampaikan keluhan masyarakat, karena Pemerintah Daerah harus mempertimbangkan aspek yang lainnya.
“Saya minta memang kepada GM Pertamina sampai ke pusat bahwa situasi yang ada disini sangat berbeda. Dan saya tahu Standar Operasional Prosedur (SOP) itu ada, tapi bisa saja hal itu di diskusikan kembali, demi menggerakan perekonomian masyarakat, dan menjaga kondusivitas masyarakat PPU,” ujar Pj Bupati PPU.
Makmur Marbun juga menerangkan bahwa pihak Pertamina bisa mengabulkan dengan catatan, kita harus bekerjasama dan mengambil pembelajaran terkait semua itu.
Sebagai peringatan terakhir untuk SPBU untuk tidak mengulang kembali kejadian yang lama melayani pengisian pengetap.
“Jika terulang kembali maka seluruh produk Pertamina akan dicabut, dan SPBU ditutup,” ucapnya dengan tegas.
Sementara itu, Ferry F. yang mewakili PT Pertamina Patra Niaga dalam keterangannya menyampaikan, untuk menghindari penyelewengan dan mengantisipasi adanya kecurangan saat pendistribusian solar subsidi, pihak Pertamina akan melakukan pendataan ulang, dengan mengeluarkan seri kartu terbaru Fuel Card dan sistem penyalurannya melalui QR tupel check dan STNK asli.
“Ketika salah satu datanya tidak sinkron maka akan ditolak dan akan diberikan kepada pengguna terdaftar yang menunjukkan data yang cocok,” katanya.
Mengganggu Arus Balik
Sementara Ketua DPC Organda PPU Amiruddin Lambe memberikan tanggapan yang positif dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten PPU yang sudah mendengarkan keluhan para sopir angkutan darat dan angkutan lainnya.
Sulitnya mendapatkan BBM Biosolar bagi angkutan umum berdampak juga pada penumpang arus mudik dari Penajam ke Grogot dan sebaliknya.
“Untuk antisipasinya para sopir terpaksa membeli BBM Dexlite, dan mereka juga mengeluh selama seminggu menggunakan BBM Dexlite, kalau begini terus terpaksa kita juga akan menaikkan tarif angkutan,” ucapnya.
Dengan dicabutnya kembali sanksi Pertamina kepada SPBU Nipah-nipah yang kembali menyediakan Biosolar tentunya akan memberikan angin segar kepada para sopir angkutan umum dan angkutan lainnya.
Organda juga akan memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dengan memberikan sosialisasi kepada anggota angkutan darat untuk memperbaharui Fuel Card untuk memenuhi prosedur dan syarat untuk mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Pj bupati yang sudah membantu untuk mencabut kembali sanksi dari mereka pihak pertamina,” katanya. (Adv/*DiskominfoPPU)