BorneoFlash.com, SENDAWAR – Seorang wanita berinisial SK (41) di Kutai Barat (Kubar) harus mendekam di sel tahanan polisi setelah tertangkap oleh jajaran Polsek Muara Lawa ketika sedang asik bersama teman lelakinya dan mengkonsumsi sabu di dalam kamar penginapan di kawasan Muara Lawa.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Lawa, Ipda Rinto Simanjuntak, menyatakan bahwa penangkapan terhadap SK dimulai ketika jajaran Polsek Muara Lawa melakukan kegiatan razia penyakit masyarakat (Pekat) dan patroli di sejumlah titik wilayah kecamatan Muara Lawa pada Kamis malam (20/10/2023).
Razia Pekat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu dan tindakan asusila di beberapa tempat penginapan. Dengan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memfokuskan upaya di tempat-tempat penginapan yang tersebar di wilayah Muara Lawa.
Saat memeriksa salah satu kamar di penginapan Tulung Agung RT 003 Muara Lawa, petugas menemukan SK bersama seorang lelaki bernama JA. Keduanya bukan pasangan suami istri.
“Ketika anggota Polsek Muara Lawa melakukan pengecekan di penginapan Tulung Agung, ditemukan seorang laki-laki bernama JA dan seorang perempuan bernama SK. Keduanya tidak berstatus suami/istri dan berada di dalam satu kamar,” kata Kapolsek Muara Lawa Ipda Rinto Simanjuntak pada Jumat (20/10/2023).