Kanwil Kaltim Ikuti Rakor MPN dan MKN, Bahas Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), pada hari Rabu (03/05/2023). Foto: Ist
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), pada hari Rabu (03/05/2023). Foto: Ist

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), pada hari Rabu (03/05/2023).    

Kanwil Kemenkumham Kaltim ikut hadir pada kegiatan tersebut, yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono; Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan; Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Yarnawati; Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Kaltim, La Syarifuddin dan Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah Notaris Kaltim, Wendi Gunawan.

Adapun tujuan kegiatan, untuk memberikan penguatan kepada Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris, terkait pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), melalui pemanfaatan jasa Notaris. Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran, pada tanggal 2-5 Mei 2023.

Rakor dibuka secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly. Dalam sambutan, ia menyampaikan pentingnya peran Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dalam melakukan pembinaan kepada Notaris.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, bahwa Menteri melakukan pembinaan kepada Notaris melalui Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris.

“Berbagai permasalahan yang saat ini timbul, diakibatkan tidak profesionalnya Notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya. Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan jangan ragu menjatuhkan sanksi atau memberikan izin pemeriksaan Notaris kepada aparat penegak hukum, jika terindikasi adanya tindak pidana,” tegas Yasonna.   

Di Akhir sambutan, Menteri Hukum dan HAM RI mengajak semua pihak untuk dapat menyukseskan Indonesia menjadi anggota FATF. “Kantor Wilayah dan Majelis Pengawas Notaris  harus mendorong penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris, serta pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK melalui kegiatan pengawasan yang dilakukan di masing-masing wilayah,” terangnya.

Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris ini diisi dengan pemaparan materi dan diskusi, diantaranya terkait peran majelis pengawas notaris dalam penerapan dan pengawasan PMPJ terhadap Notaris, tipologi dan modus TPPU dan TPPT yang berkaitan dengan jabatan Notaris.

Baca Juga :  Kecamatan Penajam Juara Umum MTQ ke-19 PPU, Pj Bupati Harap Harumkan Nama Daerah di Ajang Yang Lebih Tinggi

Kemudian, mekanisme pemeriksaan MKN terhadap pemanggilan Notaris oleh aparat penegak hukum, studi kasus terkait investigasi TPPT oleh Densus 88 dan best practice penuntutan perkara TPPT oleh Kejaksaan AgDirektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), pada hari Rabu (03/05/2023).    ung

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.