KPU Balikpapan Gelar Sosialisasi, Syarat Bakal Calon Berkaitan Banyak Instansi

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
KPU Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, mekanisme pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Balikpapan dalam pemilihan umum tahun 2024, di Hotel Blue Sky Balikpapan, pada hari Kamis (27/4/2023). Foto: Niken/BorneoFlash.com
KPU Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, mekanisme pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Balikpapan dalam pemilihan umum tahun 2024, di Hotel Blue Sky Balikpapan, pada hari Kamis (27/4/2023). Foto: Niken/BorneoFlash.com

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, mekanisme pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dalam pemilihan umum tahun 2024.

 

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan sosialisasi ini yang terpenting adalah bagaimana partai politik ini mengusung bakal calon ke KPU terkait syarat-syarat dan mekanisme. Ini yang betul-betul agak krusial, karena ada sedikit perbedaan dengan PKPU yang lama.

 

Untuk pencalonan kali ini, partai politik diberikan keleluasaan, seperti ada perubahan-perubahan sampai selesai masa Daftar Calon Sementara (DCS). Sebelumnya, kalau DCS sudah ditetapkan maka tidak ada perubahan.

 

Selain itu juga, syarat-syarat bakal calon yang berhubungan dengan banyak instansi. Oleh karena itu, sosialisasi ini mengundang seluruh instansi terkait seperti Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Kejaksaan termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Pasalnya, dinas inilah yang akan mengeluarkan surat-surat sebagai bahan kelengkapan bakal calon ini. “Kita minta supaya dijelaskan langsung oleh stakeholder tadi,” jelasnya kepada awak media usai sosialisasi di Hotel Blue Sky Balikpapan, pada hari Kamis (27/4/2023).

 

Salah satu contohnya yang menjadi sorotan pada sosialisasi ini adalah masalah ijazah, karena ijazah itu sebagai dasar pencalonan, nama dalam ijazah harus sama. “Ijazah ini kita agak stretching, ijazah harus jelas dari awal. Apalagi ada kasus sebelumnya terkait ijasah setelah duduk di DPRD dipersoalkan,” ungkapnya.

 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.