Komisi III DPRD Balikpapan Tindaklanjuti Fasum Kawasan Ruko Sentra Eropa Tidak Sesuai Aturan   

oleh -
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Camat Balikpapan Selatan dan Lurah Damai Baru, untuk menindaklanjuti hasil sidak komisi III DPRD Kota Balikpapan.

Berdasarkan hasil sidak yang telah berulang kali dilakukan di kawasan Ruko Sentra Eropa Balikpapan Baru. Pemilik ruko sebagian besar melanggar fasilitas umum. 

Pasalnya, Prasarana, Sarana, dan Utility (PSU) pengembang PT Sinar Mas Wisesa yang sudah diserahkan kepada pemerintah kota Balikpapan tidak sesuai dengan kenyataannya.

” Ini RDP lanjutan dari Komisi yang lalu sebelum ada perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Ruko yang telah dibeli oleh customer melalui Sinarmas banyak yang menyalahi aturan, tidak sesuai dengan yang telah dibeli. Sebenarnya ini salah,”  jelas Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri ditemui usai RDP di ruang komisi III, Selasa (17/5/2022).

Alwi menyebutkan 155 ruko yang menyalahi aturan seperti klinik, restoran maupun kantor, seperti penambahan ornamen, kanopi, dan penempatan genset yang ditaruh di depan bangunan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.