Jasa Raharja Kaltim Jamin Korban Laka Beruntun BJBJ Balikpapan

oleh -
Jasa Raharja Kaltim Jamin Korban Laka Beruntun yang melibatkan 3 mobil terjadi di Jl Letkol Pol. Asnawi Arbain atau bisa disebut BJBJ pada Senin (25/4/2022) sekitar pukul 12.00 wita. Foto: HO/Jasa Raharja Kaltim.
Jasa Raharja Kaltim Jamin Korban Laka Beruntun yang melibatkan 3 mobil terjadi di Jl Letkol Pol. Asnawi Arbain atau bisa disebut BJBJ pada Senin (25/4/2022) sekitar pukul 12.00 wita. Foto: HO/Jasa Raharja Kaltim.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tabrakan beruntun yang melibatkan 3 mobil terjadi di Jl Letkol Pol. Asnawi Arbain atau bisa disebut BJBJ pada Senin (25/4/2022) sekitar pukul 12.00 wita.

Berawal dari mobil pick up berwarna hitam yang oleng lalu menabrak motor Honda Scoopy dan menghantam mobil Toyota Yaris.

Kepala Jasa Raharja Kalimantan Timur Eva Yuliasta turut prihatin atas peristiwa kecelakaan yang terjadi, dan sesuai dengan amanah UU 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan

Adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak,

Dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 yaitu Meninggal Dunia Rp. 50.000.000,-

Cacat Tetap (Maksimal) Rp. 50.000.000,- Perawatan (Maksimal) Rp. 20.000.000,- Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp. 4.000.000,- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K Rp. 1.000.000,- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans Rp. 500.000,-

Eva Yuliasta, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Timur. Foto: HO.
Eva Yuliasta, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Timur. Foto: HO/Jasa Raharja Kaltim.

Pada peristiwa kecelakaan diatas, Jasa Raharja Kalimantan Timur telah menerbitkan Guarantee Letter kepada 3 (tiga) korban luka-luka yang menjalani perawatan di RS Siloam Balikpapan, sehingga nilai penggantian biaya perawatan RS sebesar maksimal 20 juta rupiah akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Pada kesempatan ini Eva juga senantiasa mengingatkan kepada masyarakat pengguna jalan agar berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya, dan memakai atribut keselamatan pengendara yang telah ditentukan, mematuhi rambu-rambu yang ada dan jadilah pengendara yang berkeselamatan.

Baca Juga :  Peringatan Hari Ibu ke 96, Pemkot Balikpapan Rayakan dengan Nuansa Istimewa 

(BorneoFlash.com/*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.