Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka dan Telah Dilakukan Penahanan di Bareskrim Polri

oleh -
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membacakan hasil pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi yang menetapkannya menjadi Tersangka, Senin (31/1/2022).Foto : HO.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membacakan hasil pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi yang menetapkannya menjadi Tersangka, Senin (31/1/2022).Foto : HO.

BorneoFlash.com –  Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA terkait polemik ‘tempat jin buang anak’. Edy Mulyadi telah ditahan.

“Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

“Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan,” tambahnya.

Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana di atas 5 tahun.

“Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” ucapnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.