BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Surat Keputusan (SK) terpilih Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara (Balut) telah dikeluarkan oleh Kecamatan Balikpapan Utara.
Saat di konfirmasi perihal itu, Camat Balikpapan Utara Mahendra membenarkan, bahwa SK LPM Karang Joang telah keluar. Untuk saat ini yang menggantikan posisi Ketua LPM Karang Joang dialihkan kepada susunan pengurus.
“Saat ini masih menunggu proses hukum, untuk sementara ada SK, maka wakil ketua atau sekretaris yang menggantikannya,” jelasnya kepada awak media di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Selasa (18/1/2022).
Mahendra menyampaikan, seiring berjalannya penetapan vonis Ketua LPM maka SK penetapan Ketua LPM Karang Joang tidak bisa diskualifikasi.
Sebenarnya, SK itu adalah pengukuhan dan SK dikeluarkan pun sebelum Ketua LPM terpilih diketahui mempunyai permasalahan hukum. “Kecuali jika belum ada SK bisa diskualifikasi, sekarang sudah ada SK jadi berjalan semestinya,” ujarnya.
Terkait tata tertib calon pemilihan LPM Kelurahan Karang Joang, Mahendra menjelaskan bahwa calon LPM Karang Joang tidak boleh tersangkut masalah hukum.
Ia menyampaikan dalam tata tertibnya hanya dicantumkan seperti itu, tetapi saat itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Lebih lanjutnya silahkan di tanyakan ke pak lurah, karena beliau yang punya wilayah. Bagaimana kondisi sebenarnya. Kami tidak mungkin stop, bagaimana proses selanjutnya,” tutupnya.
(BorneoFlash.com/Niken)