BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Warga yang menempati lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di RT 16, Baru Ulu, Balikpapan Barat, memastikan mengambil jalur hukum untuk memastikan kelayakan nilai appraisal yang sudah diajukan Pemkot Balikpapan.
Kuasa Hukum Warga RT 16 Baru Ulu, Oki M Alfiansyah mengatakan, pihaknya baru saja melakukan pertemuan dengan Pemkot Balikpapan membahas nilai ganti rugi bangunan dan lahan warga yang saat ini menempati kawasan tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum dari warga, ada sudah 11 Kepala Keluarga (KK) yang sudah memberikan kuasa kepada kami. Kami tujuannya tadi berkonsultasi kepada stakeholder, yaitu kepada Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud untuk bisa memberikan solusi yang terbaik,” ujarnya usai menemui 11 KK yang menempati lahan RSUD Baru Ulu, Jumat (7/1/2022).
Berdasarkan hasil pertemuan itu, Oki berusaha memastikan agar jangan sampai warga yang terdampak dari pembangunan rumah sakit yang representatif ini, akhirnya mengalami semacam kezaliman.
Untuk itu dia terangkan, warga sudah setuju untuk membawa kasus ini ke meja hijau. Oki siap menempuh jalur hukum. Dirinya sebagai kuasa hukum Haji Sardi, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Balikpapan dengan nomor register 01/PDTG/2022.
“Gugatan itu dilayangkan, pada Rabu 5 Januari 2022. Rabu sudah kita layangkan untuk melakukan gugatan perdata,” tuturnya.
Adapun tujuan gugatan ini dilakukan agar selama proses hukum berjalan, maka lahan dan bangunan yang ada di sekitar situ tidak boleh diganggu gugat dulu, apa lagi kalau sampai ada yang ingin menggusur warga.
“Ya sebenarnya harus seperti itu, kita harus saling mentaati aturan hukum yang berlaku seperti apa yang harus dijalankan,” bebernya.