BorneoFlash.com, UJOH BILANG – Saat melantik para petinggi kampung, Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh mengingatkan kepada para petinggi atau kepala desa, untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah kampung paling lambat 31 Desember 2021.
Terutama bagi para petinggi yang habis masa jabatan maupun calon petahana yang kembali terpilih dalam pemilihan serentak 13 Oktober lalu.
Bupati tak ingin pergantian kekuasaan di tingkat kampung masih menyelesaikan persoalan laporan yang salah satu di dalamnya memuat pertanggungjawaban penggunaan keuangan kampung.
“Saya selaku bupati telah melakukan diskresi, masa akhir jabatan petinggi kampung sampai 31 Desember. Ini dimaksudkan agar, para petinggi kampung menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya,” kata Bonifasius.
Laporan penyelenggaraan pemerintah desa atau kampung merupakan kewajiban petinggi atau kepala desa.
“Saya meminta para petinggi yang telah habis masa jabatannya, terkhusus petahana segera membereskan laporan keuangan. Tidak ada lagi persoalan masalah pertanggungjawaban laporan keuangan,” tegasnya.
Sikap ini diambil bupati agar tidak ada permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintah kampung di tahun mendatang.
Sebab, hal ini berpotensi memperlambat proses pembangunan kampung di Mahulu yang sangat membutuhkan pembangunan di segala lini. (*/BorneoFlash.com)