BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggunaan senjata tajam di tempat umum yang meresahkan warga Kelurahan Manggar. Pelaku yang berinisial S (34), seorang pengantar air galon, ditangkap di lokasi kejadian pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WITA.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Suderajat, SH, MH, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Timur berdasarkan laporan warga. Warga melaporkan adanya seseorang yang membawa senjata tajam tanpa izin di kawasan pemukiman Jalan Baitul Makmur, Gang Patung, RT 89, Kelurahan Manggar.
Kronologi Kejadian
Menurut Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Ipda Syafarrudin, kejadian bermula ketika pelaku turun dari sepeda motornya untuk menagih uang galon. Warga yang merasa resah melihat pelaku membawa badik sepanjang 15 cm langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan warga, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian beserta barang bukti berupa sebilah badik dengan sarung cokelat dan satu unit ponsel Realme warna hijau,” jelas Ipda Syafarrudin.
Pelaku yang diketahui bernama lengkap S Bin Daeng Baco mengaku terbiasa membawa senjata tajam untuk alasan pribadi. Namun, hal ini tetap melanggar hukum karena penggunaan senjata tajam di tempat umum tanpa izin merupakan pelanggaran serius.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Barang bukti yang berhasil disita meliputi: Sebilah badik sepanjang 15 cm dengan sarung cokelat. Satu unit ponsel Realme warna hijau dengan sarung hitam berbahan kulit.