DPRD Balikpapan Pertegas Aturan Pembuangan Sampah dan Pencabutan Raperda RDTR 

oleh -
DPRD Kota Balikpapan bersama Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, menggelar Rapat Paripurna secara virtual zoom meeting, membahas tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2015 tentang sampah rumah tangga, Senin (27/9/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
DPRD Kota Balikpapan bersama Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, menggelar Rapat Paripurna secara virtual zoom meeting, membahas tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2015 tentang sampah rumah tangga, Senin (27/9/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, menggelar Rapat Paripurna secara virtual zoom meeting, Senin (27/9/2021).

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono menjelaskan, dalam paripurna yang berlangsung tersebut terdapat dua poin yang jadi fokus dalam pembahasan.

Di antaranya, yang pertama membahas tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2015 tentang sampah rumah tangga.

Dan yang kedua mencabut satu usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) dari 17 yang diinisiasi DPRD dan Pemerintah Kota.

Budiono uraikan, berkaitan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2015 tentang sampah rumah tangga. 

Dalam hal ini  DPRD sedang memperkuat persentase 30 persen yang tak terurai dan 70 persennya dapat dikelola. Dimana dalam saksi akan diperkuat dan permasalahan isi tempat sampah yang ditertibkan.

“Yang jadi masalah inikan sanksi kita dan sampah yang ternyata di TPS saat ini seperti  tebangan pohon, ranting, terus sofa tempat tidur tak boleh masuk ke TPS. itu yang boleh masuk ke TPS tempat pembuangan sementara itu adalah sampah-sampah rumah tangga aja.” ujarnya.

Lanjutnya, bahwa revisi Perda sampah rumah tangga itu akan mengatur dan mempertegas sanksi administrasi hingga sanksi denda mengenai sampah yang boleh dan tidak boleh masuk ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

“Sementara inikan ada penahanan KTP, nanti kita akan perjelas di revisi Perda ini, karena kita lebih detail membahasnya item per item atau ayat per ayatnya nanti,” bebernya.

Lanjut dia katakan, jadwal pembuangan dan pengangkutan sampah juga masih dibatasi, hanya boleh beraktifitas diatas jam 6 sore hingga jam 6 pagi.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Instruksi Gubernur, Satgas Covid-19 Paser Lakukan Penyemprotan di Beberapa Ruas Jalan 

Sementara itu, untuk poin kedua, berkaitan dengan paripurna mencabut satu usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) dari 17 yang diinisiasi DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan

Ketentuan Pemerintah pusat terkait RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) diatur oleh pusat, oleh karena itu Raperda itu dicabut.

Ia menjelaskan bahwa dari 17 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) usulan DPRD dan Pemkot itu. Ada satu Propemperda yang dicabut karena kewenangannya diatur oleh Pemerintah Pusat.

“Itukan program propemperda di tahun 2021 ada 17, 7 inisiatif DPRD dan 10 inisiatif pemerintah kota,  nah yang satu tadi, Raperda RDTR  itu kita hari ini cabut, karena waktu mengusulkan diparipurnakan, pencabutan nya juga dan penghapusan nya harus diparipurnakan,” pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.