BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satlantas Polresta Balikpapan menyebut saat ini pihaknya telah menetapkan R (21) sebagai tersangka.
Hal tersebut menindak lanjuti kasus laka lantas yang terjadi di Jalan Mulawarman di depan gang SD Negeri 005 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur sekitar pukul 07.00 Wita pada Sabtu (29/5/2021) lalu.
Dimana akibat laka tersebut, seorang pejalan kaki Lindro (66) tahun meregang nyawa lantaran ditabrak oleh seorang pengendara Scoopy KT 6526 YB.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono mengatakan, Untuk sementara kasus tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan.
“Dan kami sudah tetapkan tersangka, dimana R (21) pengendara Scoopy KT 6526 YB untuk statusnya sudah kami tingkatkan ketahap penyelidikan dan melakukan penahanan,” ujarnya Senin (7/6/2021).

Lanjut dia terangkan, terkait kasus tersebut terus berlanjut, dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pihaknya akan memperlengkap beberapa berkas penyidikannya.
“Untuk sementara ini pelaku dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Balikpapan,” tambahnya.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan lalu lintas.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun,”tandasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)