Sidak Pajak di BSB, DPRD Balikpapan Soroti Dugaan Ketidakpatuhan Pelaku Usaha

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menemukan sejumlah catatan penting saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pajak di Balikpapan Superblock (BSB). 

 

Sidak menyasar berbagai jenis usaha, mulai dari restoran, spa, tempat kebugaran, hingga arena hiburan seperti bowling.

 

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan pengawasan juga dilakukan terhadap sejumlah restoran kelas atas dengan nilai transaksi yang cukup fantastis.

 

“Ada restoran termahal, tiga sampai empat orang bisa membayar Rp3 juta sampai Rp4 juta. Dari situ kami menemukan sejumlah hal yang perlu dievaluasi,” ujarnya, pada Kamis (12/2/2026), di Kantor DPRD Balikpapan.

 

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah tidak dicantumkannya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen dalam transaksi.

 

Padahal, pajak tersebut merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan kepada konsumen dan wajib disetorkan ke kas daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.

 

Taufik menegaskan, persoalan ini bukan soal merugikan pengusaha, melainkan menyangkut amanah dalam pengelolaan pajak yang dibayarkan masyarakat. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.