DPRD Kota Samarinda

DPRD Samarinda Dorong Percepatan IKD untuk Permudah Layanan Administrasi Warga

lihat foto
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah. Foto: BorneoFlash.com/Nur Ainunnisa
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah. Foto: BorneoFlash.com/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDADPRD Kota Samarinda mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mempercepat implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di seluruh wilayah kota. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses masyarakat.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan IKD merupakan terobosan yang memungkinkan masyarakat menyimpan dan mengakses dokumen kependudukan secara digital melalui telepon genggam. 

Kehadiran layanan tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik dalam berbagai urusan administrasi.

Menurut Helmi, digitalisasi administrasi kependudukan menjadi salah satu kebutuhan yang harus segera diwujudkan seiring meningkatnya mobilitas dan kebutuhan pelayanan masyarakat di Kota Tepian.

“Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi selalu membawa dokumen fisik saat mengurus berbagai keperluan administrasi. Semua dapat diakses lebih mudah melalui perangkat yang dimiliki,” ujarnya, pada Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, persoalan administrasi kependudukan di Samarinda hingga kini masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah banyaknya warga yang telah lama tinggal dan beraktivitas di Samarinda, namun identitas kependudukannya masih terdaftar di daerah asal.

Kondisi tersebut menyebabkan perbedaan antara jumlah penduduk yang tercatat secara administratif dengan jumlah warga yang sebenarnya bermukim di Samarinda. Akibatnya, sejumlah perencanaan pembangunan dan kebijakan daerah berpotensi tidak menggambarkan kondisi riil di lapangan.

Helmi menilai pembaruan data kependudukan perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan berbagai aspek pembangunan daerah, termasuk representasi politik masyarakat di DPRD.


Saat ini, berdasarkan data kependudukan resmi, jumlah penduduk Kota Samarinda masih berada di kisaran 889 ribu jiwa. Angka tersebut masih berada di bawah batas yang dipersyaratkan untuk penambahan jumlah kursi legislatif di daerah.

“Jika jumlah penduduk yang tercatat masih di bawah satu juta jiwa, maka jumlah kursi DPRD Samarinda tetap 45 kursi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Di sisi lain, Helmi meyakini jumlah warga yang menetap dan menjalankan aktivitas ekonomi di Samarinda sebenarnya sudah jauh lebih besar. Namun belum seluruhnya melakukan perpindahan administrasi kependudukan secara resmi.

Menurutnya, salah satu kendala yang sering ditemui adalah anggapan bahwa proses pengurusan perpindahan dokumen masih rumit dan membutuhkan waktu lama.

Karena itu, digitalisasi melalui IKD diharapkan dapat memangkas proses birokrasi dan mendorong masyarakat lebih aktif memperbarui data kependudukannya.

Ia optimistis kemudahan layanan berbasis digital akan meningkatkan kesadaran warga pendatang untuk mengurus perpindahan administrasi dan menjadi penduduk resmi Kota Samarinda.

Meski demikian, DPRD juga meminta Disdukcapil tidak hanya fokus pada pengembangan sistem, tetapi turut memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi yang merata dinilai penting agar pemanfaatan IKD dapat berjalan optimal dan menjangkau seluruh kalangan.

“Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat benar-benar merasakan kemudahan layanan tersebut. Pelayanan publik harus sederhana, cepat, dan memudahkan warga,” tegas Helmi.

DPRD berharap penataan data kependudukan yang lebih akurat melalui pemanfaatan teknologi digital dapat mendukung penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran di masa mendatang. (*/Advdprdsamarinda)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar