Pemprov Kaltim Dukung Pembatasan Akses Platform Digital bagi Anak

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
banner 300×250

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang mengatur pembatasan penggunaan sejumlah platform digital oleh anak-anak berusia di bawah 16 tahun. 

 

Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai potensi risiko di ruang digital.

 

Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital. 

 

Dalam aturan itu disebutkan adanya pembatasan akses bagi anak terhadap sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menilai regulasi tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

 

“Regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai potensi bahaya di ruang digital, mulai dari paparan konten yang tidak layak, perundungan siber, hingga berbagai bentuk penipuan daring,” ujar Faisal, pada Senin (9/3/2026).

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.