Spanduk yang terpasang tanpa izin dan pajak dinilai merugikan daerah serta mengganggu tata kota.
Sejumlah spanduk yang dinilai menghalangi pandangan dan merusak estetika kota juga dilepas di lokasi penertiban.
Sementara itu, Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Balikpapan, Erik Gampu, menyebut kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud dengan mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame.
“Hari ini kami menyusuri Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Marsma Iswahyudi. Fokusnya reklame yang tidak berizin dan tidak memiliki pajak,” kata Erik.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi perizinan untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap reklame ilegal. Ke depan, kolaborasi lintas OPD akan diperkuat agar penataan reklame lebih tertib dan berkelanjutan.
Dalam satu hari penertiban, puluhan spanduk berhasil diturunkan. Operasi ini akan berlangsung selama sepekan ke depan.
“Targetnya jelas, Balikpapan harus bersih dari reklame tidak berizin. Kota ini harus rapi, nyaman, dan tertib,” tutup Erik.









