BorneoFlash.com, JAKARTA – Badan Keahlian DPR RI menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana terdiri atas delapan bab dan 62 pasal dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan penyusunan naskah akademik RUU tersebut melibatkan akademisi dan praktisi hukum sebagai bentuk partisipasi publik, termasuk ahli hukum Universitas Gadjah Mada dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Bayu menegaskan RUU ini bertujuan mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan bermotif ekonomi, memulihkan aset hasil kejahatan, serta memutus mata rantai kejahatan.
RUU Perampasan Aset memuat delapan bab yang mengatur ketentuan umum, ruang lingkup, aset yang dapat dirampas, hukum acara, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, dan ketentuan penutup.
RUU tersebut juga mengatur 16 pokok pengaturan, termasuk metode perampasan aset, jenis tindak pidana dan aset yang dapat dirampas, tata cara perampasan, pengelolaan dan pertanggungjawaban aset, kerja sama antarnegara, serta pengelolaan anggaran.
Bayu menyebut Pasal 3 sebagai inti RUU karena mengatur metode perampasan aset melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. (*)








