BorneoFlash.com – Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dimulai secara bertahap mulai tahun ini.
Jika KRIS sudah diterapkan, maka kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan sudah tidak akan berlaku lagi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pelaksanaan KRIS BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap sampai rencana dijalankan seluruh fasilitas kesehatan pada tahun 2025.
“Iya bertahap ya mulai tahun ini sampai 2025,” terang dr Nadia, dikutip BorneoFlash.com dari detikcom, Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya, kapasitas kelas rawat inap BPJS kesehatan adalah sebagai berikut:
- Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
- Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
- Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap
Nantinya, jika KRIS diterapkan maka kelas 2 dan 3 akan digabung, yang artinya maksimal kapasitas rawat inap menjadi 4 orang per kamar.