BorneoFlash.com, PENAJAM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mematangkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang telah masuk program legislasi daerah tahun 2025.
Empat regulasi tersebut dipilih dari puluhan usulan yang diajukan sebelumnya.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengatakan bahwa pembahasan empat raperda ini akan dipercepat mengingat seluruhnya memiliki peran penting dalam menopang pembangunan daerah.
“Tahun ini belum ada perda yang kami hasilkan, jadi kami dorong empat raperda ini bisa segera dibahas dan dituntaskan,” ujar Raup, pada Minggu (30/11/2025).
Empat raperda prioritas yang akan dibahas meliputi:
- Raperda tentang Desa
- Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Raperda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
- Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat
Raup menjelaskan bahwa masing-masing raperda memiliki fokus penguatan regulasi.
⦁ Raperda Desa disiapkan menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2015, dengan orientasi memperkuat tata kelola, perencanaan, serta kemandirian desa.
⦁ Raperda BPD diarahkan untuk memperjelas fungsi, peran, dan kewenangan lembaga tersebut dalam legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi masyarakat.
⦁ Raperda RTH bertujuan mendukung konsep pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
⦁ Raperda Pemajuan dan Pelestarian Adat diproyeksikan menjaga identitas budaya lokal sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap adat Paser.
Untuk memastikan proses berjalan efektif, keempat raperda akan dibahas melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
“Semua akan dibahas melalui pembentukan panitia khusus, supaya prosesnya lebih terarah dan cepat,” tutup Raup. (*/Adv)





