BorneoFlash.com, PENAJAM – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Perizinan dan Investasi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha melalui serangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di berbagai kecamatan.
Upaya ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi perizinan sekaligus mendorong tertib administrasi bagi badan usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.
Namun, di balik intensifnya kegiatan pengawasan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU menyoroti belum adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi yang menghadirkan laporan evaluasi dari Satgas Perizinan.
Hingga saat ini, dewan menilai progres dan temuan sidak belum tersampaikan secara terbuka kepada legislatif.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyudin, menyatakan bahwa keberadaan satgas pada dasarnya dimaksudkan sebagai instrumen kontrol langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perizinan yang berlaku.
Menurutnya, kehadiran satgas sekaligus menjadi pelengkap dari sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang selama ini diterapkan pemerintah pusat.
“Ada pembenahan yang ingin dicapai lewat satgas ini,” ujarnya kepada awak media, pada Kamis (20/11/2025).
Dengan pengawasan langsung, lanjut Mahyudin, pemerintah daerah dapat memonitor pelaku usaha secara berkala, terutama pihak ketiga yang memanfaatkan ruang usaha di PPU.
Namun demikian, ia menilai bahwa transparansi hasil sidak harus tetap terjaga dengan disampaikannya laporan resmi ke DPRD.
“Yang jelas satgas ini berjalan. Itu positif. Hanya saja RDP evaluasinya belum ada. Kalau turun di lapangan, mereka ada,” ungkapnya.
Komisi I DPRD PPU menegaskan bahwa laporan resmi diperlukan agar dewan mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai temuan di lapangan. Termasuk, bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang selayaknya ditindak sesuai aturan.
“Beberapa hasil sidak belum kita ketahui keseluruhan. Kalau memang ada pelanggaran perda, mestinya ditutup. Tapi sejauh ini belum, karena belum ada RDP evaluasi,” jelasnya.
Mahyudin menambahkan bahwa laporan resmi tidak hanya penting bagi fungsi pengawasan dewan, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penertiban berjalan sesuai prosedur dan memberikan manfaat nyata bagi penataan investasi daerah.
Ia berharap Satgas Perizinan segera menjadwalkan RDP bersama Komisi I agar seluruh progres dan keluhan yang ditemukan saat sidak dapat didiskusikan secara terbuka.
DPRD PPU juga menilai bahwa pelaporan berkala akan membantu memperbaiki sistem perizinan di masa depan, termasuk evaluasi terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban administrasi. Dengan demikian, arah pembinaan hingga penindakan dapat berjalan lebih efektif dan terukur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lanjutan terkait waktu pelaksanaan RDP evaluasi Satgas Perizinan. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah untuk mempercepat proses tersebut agar pengawasan berjalan transparan dan akuntabel. (*/Adv)





