BorneoFlash.com, SAMARINDA – Di tengah pesatnya perkembangan dunia usaha dan kompetisi di era digital, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dituntut tidak hanya inovatif dalam menghasilkan produk, tetapi juga cerdas dalam melindungi hasil karyanya.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau seluruh pelaku usaha di daerah ini untuk segera mendaftarkan merek dan ciptaannya melalui sistem Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara daring.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kaltim, Mia Kusuma Fitriana, menuturkan bahwa kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya merek masih tergolong rendah.
Padahal, merek merupakan identitas yang merepresentasikan nilai, mutu, dan kepercayaan konsumen terhadap sebuah produk.
“Merek bukan sekadar nama, tetapi bentuk pengakuan atas kepemilikan dan kualitas produk. Jika tidak segera didaftarkan, karya tersebut berpotensi diklaim pihak lain karena statusnya belum memiliki perlindungan hukum,” ujarnya, pada Senin (3/11/2025).
Mia mengungkapkan, tak sedikit kasus di mana produk lokal yang sudah dikenal masyarakat justru diambil alih oleh pihak lain lantaran belum terdaftar secara resmi.
Akibatnya, pelaku usaha kehilangan hak atas nama, desain, atau konsep produk yang telah mereka kembangkan selama bertahun-tahun.
Ia menjelaskan, proses pendaftaran kini semakin mudah melalui laman resmi www.dgip.go.id, di mana pelaku UMKM dapat mendaftarkan merek dagang, hak cipta, maupun desain industri tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan.







