“Kalau kita tidak segera bergerak, kawasan ini akan semakin semrawut. Padahal sudah jelas diberi tanda ‘Letter S’ atau dilarang berhenti, tapi masih dilanggar. Ini yang kami benahi,” tegasnya.
Djauhari menjelaskan, masa sosialisasi akan berlangsung selama 30 hari ke depan, di mana petugas fokus memberikan edukasi tanpa sanksi berat. Namun, setelah itu, pelanggar akan ditindak tegas sesuai aturan, mulai dari teguran resmi, penilangan, hingga penderekan kendaraan oleh Dishub.
Selain pengawasan, Dishub juga menyiapkan kantong-kantong parkir resmi di sisi kiri dan kanan jalan untuk menampung kendaraan warga. Dua titik lokasi parkir kini dalam tahap finalisasi dan diharapkan segera beroperasi agar tidak ada alasan lagi bagi pengendara memarkir sembarangan.
“Kami ingin warga sadar bahwa tertib lalu lintas bukan tanggung jawab polisi atau Dishub semata. Kalau bukan kita semua yang mulai, siapa lagi? Jadi mari sama-sama menjaga agar MT Haryono jadi kawasan yang rapi, aman, dan nyaman,” imbau Djauhari.
Upaya ini mendapat dukungan penuh dari Dinas Perhubungan Balikpapan yang memastikan penegakan KTL dilakukan secara humanis namun konsisten.
Sinergi antara Polresta Balikpapan dan Dishub, penerapan KTL di MT Haryono diharapkan menjadi model penerapan tertib lalu lintas terpadu yang akan diperluas ke kawasan lain di kota minyak tersebut.







