BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah belum mengeluarkan kebijakan atau arahan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua tahun 2025.
“Sampai saat ini belum ada arahan atau kebijakan khusus mengenai BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Ia membantah kabar di media sosial yang menyebut BSU akan cair pada Oktober 2025. “Informasi itu tidak benar. Pemerintah hanya memberikan BSU sekali, yaitu pada Juni dan Juli 2025,” tegasnya.
Menurut Yassierli, hingga kini Presiden belum memberikan arahan mengenai kelanjutan program tersebut.
Pemerintah menetapkan aturan BSU melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang mengubah Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Penerima bantuan harus memenuhi syarat, antara lain:
- WNI dengan NIK valid,
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025,
- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan dan menyalurkannya sekaligus sesuai pagu anggaran. (*)