Kemkomdigi Klarifikasi Wacana Aturan Satu Orang Satu Akun Medsos

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Janif Zulfiqar
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Ismail saat menyampaikan paparannya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat pada Jumat (19/9/2025). FOTO : ANTARA/Farhan Arda Nugraha
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Ismail saat menyampaikan paparannya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat pada Jumat (19/9/2025). FOTO : ANTARA/Farhan Arda Nugraha

BorneoFlash.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Ismail menegaskan wacana aturan satu orang satu akun media sosial (medsos) bertujuan menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif, bukan membatasi kebebasan berekspresi.

 

Ia menjelaskan identitas digital yang tidak jelas sering dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran hukum. Karena itu, ia mendorong autentikasi identitas digital melalui verifikasi biometrik agar pengguna lebih bertanggung jawab.

 

Ismail menekankan aturan tersebut masih sebatas wacana internal.

 

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menilai jumlah akun medsos tidak menjadi masalah selama terverifikasi dengan single ID atau digital ID. Ia menegaskan wacana ini lebih tepat dipahami sebagai penguatan tata kelola data berbasis identitas digital, bukan pembatasan akun.

 

Nezar menambahkan sistem single ID sudah berjalan melalui kebijakan Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ia menegaskan tujuan utamanya menciptakan ruang digital yang aman dan bermanfaat bagi publik. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.