BorneoFlash.com, TANA PASER – Sejumlah guru dari sekolah swasta yang tergabung dalam Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKKS) Kabupaten Paser melakukan audiensi ke DPRD Paser, pada Rabu (30/7/2025).
Mereka menyuarakan keluhan terkait kesenjangan kesejahteraan dan fasilitas pendidikan yang dirasakan selama ini.
Audiensi diterima oleh Sekretaris DPRD Paser, M. Iskandar Zulkarnain, di Ruang Rapat Penyembolum DPRD Paser. Ia menjelaskan bahwa saat ini para anggota dewan sedang melakukan reses, namun Sekretariat DPRD tetap memfasilitasi FKKS untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Seluruh aspirasi dari FKKS Paser sudah kami catat dan akan kami teruskan ke pimpinan DPRD Paser,” ujar Zulkarnain.
Dalam pertemuan tersebut, FKKS menyampaikan beberapa poin penting. Di antaranya adalah kesenjangan kesejahteraan tenaga pendidik swasta dibanding guru negeri, keterbatasan sarana dan prasarana, serta ketidakjelasan pola bantuan hibah dari pemerintah daerah.
Zulkarnain menjelaskan bahwa aspirasi ini akan menjadi pertimbangan bagi pimpinan DPRD, apakah akan ditindaklanjuti melalui hearing bersama pihak terkait atau cukup melalui rapat kerja internal.
“Pada intinya mereka merasa bahwa kesejahteraan guru swasta belum setara dengan guru negeri. Namun jika bicara soal upah minimum regional, tentu tidak bisa disamakan dengan buruh karena profesi mereka berbeda,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) hanya bisa menerima bantuan dari Pemda dalam bentuk hibah, berbeda dengan sekolah negeri yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser.
“Setelah kami sampaikan mekanismenya, mereka mulai memahami bahwa pengelolaan keuangan daerah ada aturannya dan tidak bisa digunakan secara sembarangan,” tambahnya.
Zulkarnain menekankan bahwa keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan guru swasta tentu menjadi perhatian semua pihak, namun tetap harus memperhatikan regulasi yang berlaku.
“Masukan dan aspirasi FKKS akan kami teruskan ke pimpinan DPRD agar dicarikan solusi terbaik bersama pemerintah daerah, tanpa harus melanggar aturan,” pungkasnya. (*/Adv)