Komnas HAM: Pengusiran Retret Remaja Kristen Bentuk Pelanggaran HAM

oleh -
Penulis: Berthan Alif Nugraha
Editor: Janif Zulfiqar
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

BorneoFlash.com – Komnas HAM menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan pengusiran serta pembubaran paksa kegiatan retret remaja Kristen yang berlangsung di Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, pada 27 Juni 2025.

 

Selain membubarkan kegiatan, sekelompok pelaku juga merusak rumah singgah, kendaraan milik warga, dan benda-benda simbol keagamaan, termasuk salib yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

 

Ketua Komnas HAM, Anis, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait insiden tersebut.

 

Meski begitu, Komnas HAM tetap menyesalkan dan mengecam keras tindakan pembubaran yang diikuti perusakan itu. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak penuh atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

 

Komnas HAM menilai aksi tersebut mencerminkan intoleransi antar umat beragama dan mengancam keberagaman di Indonesia. Komnas HAM menolak keras segala bentuk persekusi, intimidasi, dan kekerasan terhadap kelompok agama minoritas dalam alasan dan bentuk apapun.

 

Komnas HAM juga menegaskan bahwa tindakan itu melanggar Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.

 

Selain itu, perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama terkait hak berkumpul secara damai dan hak atas rasa aman.

 

Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memproses hukum para pelaku pembubaran serta perusakan. Komnas HAM juga meminta Pemerintah Daerah, Polda Jawa Barat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Sukabumi untuk segera membangun ruang dialog lintas agama, memperkuat edukasi toleransi, dan memastikan seluruh warga negara dapat menjalankan kegiatan keagamaan secara damai.

Baca Juga :  Kick Off HKSN 2024 di Desa Talaga: Kolaborasi Mensos Saifullah Yusuf, Mendes Yandri, dan SMSI Pusat

 

Selain itu, Komnas HAM membuka jalur komunikasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pemulihan hak-hak korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.