Satresnarkoba Polresta Balikpapan Bekuk Residivis Narkoba Beserta Barang Bukti

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Janif Zulfiqar
Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang residivis narkoba Beserta Barang Bukti. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang residivis narkoba Beserta Barang Bukti. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digalakkan oleh jajaran Polresta Balikpapan

 

Terbaru, Satresnarkoba berhasil meringkus seorang residivis narkoba berinisial AA bin T, pria 38 tahun, yang kedapatan membawa dan menyimpan sabu seberat 4,30 gram, Selasa (17/6/2025) di kawasan Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.

 

Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya, S.H., M.A., dalam rilis yang disampaikan kepada media, pada Jumat (20/6/2025), 

 

“Tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang baru keluar dari penjara pada tahun 2024. Kini, kembali ditangkap dengan barang bukti sabu dan perlengkapan untuk mengedarkan,” ujar AKP Bangkit.

 

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 2 paket sabu seberat total 4,30 gram
  • 1 unit timbangan digital
  • 1 kotak rokok bekas sebagai tempat penyimpanan sabu
  • 1 bundle plastik klip bening
  • 1 sendokan plastik
  • 1 kantong plastik warna hitam
  • 1 unit handphone Vivo warna biru

 

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan AA bin T saat hendak melakukan transaksi. 

 

Dalam penggeledahan badan ditemukan dua paket sabu, dan pengembangan di kediaman pelaku menghasilkan barang bukti tambahan.

 

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dari bukti dan alat yang ditemukan, diduga kuat pelaku aktif sebagai pengedar,” tambah Kasatresnarkoba.

 

Karena merupakan residivis dan tertangkap tangan dengan barang bukti yang cukup signifikan, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

 

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan resmi Polresta.

Baca Juga :  Polres Kutim Sidak Lapangan, Ungkap Penimbunan 5 Ton BBM Bersubsidi  

 

“Setiap gram sabu yang berhasil diamankan, berarti satu nyawa generasi muda terselamatkan. Mari bersama kita perangi narkoba!” tegas Ipda Sangidun. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.