Kementerian ESDM Segera Lantik Dirjen Gakkum untuk Awasi Tambang Ilegal

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Bahlil Lahadalia. Foto: Instagram/ @bahlillahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Bahlil Lahadalia. Foto: Instagram/ @bahlillahadalia

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera melantik Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) yang baru. Dirjen Gakkum akan mengemban tugas untuk mengawasi dan menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.

 

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan pejabat yang akan menduduki posisi tersebut. Namun, ia belum mengungkapkan identitasnya.

 

“Pelantikan akan berlangsung dalam waktu dekat. Presiden sudah menetapkan struktur organisasi dan pejabat yang akan menjabat sebagai Dirjen Gakkum. Sekarang tinggal menunggu pelantikan,” kata Yuliot saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

 

Yuliot juga mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM telah mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak aktif atau tidak memenuhi ketentuan. Ia menegaskan bahwa Dirjen Gakkum nantinya akan menangani masalah-masalah seperti ini.

 

“Kami sudah mengevaluasi 2.078 IUP yang tidak aktif dan mencabut izinnya. Ke depan, Dirjen Gakkum akan menangani tugas-tugas ini secara langsung,” jelasnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa Dirjen Gakkum akan menilai kepatuhan para pemegang izin terhadap regulasi, termasuk meninjau dampak kegiatan tambang terhadap ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

 

Saat ditanya soal waktu pelantikan, Yuliot menjawab bahwa Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memiliki kewenangan penuh dalam hal ini. Pemerintah membentuk Direktorat Jenderal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM.

 

Pembentukan Ditjen Gakkum menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberantas pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia.

 

Ditjen Gakkum akan menjalankan beberapa fungsi utama, antara lain:

  • Merumuskan kebijakan pencegahan pelanggaran hukum,
  • Menangani pengaduan dan mengawasi kepatuhan hukum,
  • Melakukan penyidikan, menjatuhkan sanksi administratif, dan menegakkan hukum pidana,
  • Memberikan dukungan operasional dalam penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.